Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
(1) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:
a. mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan menggunakan masker;
b. melakukan pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik dan tenaga kependidikan;
c. mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan untuk mencuci tangan dengan air mengalir dengan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas;
d. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar peserta didik atau tenaga kependidikan;
e. membersihkan area sekolah atau institusi pendidikan lainnya, dan lingkungan sekitar;
f. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan permukaan benda/barang di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya secara berkala;dan
g. memberikan sanksi kepada peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan protokol pencegahan COVID-19.
(2) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;dan
c. pemberhentian sementara kegiatan.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pada bidang pendidikan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
