Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang berada di Daerah wajib melaksanakan perlindungan kesehatan perorangan, yang meliputi :
a. menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu, ketika :
1. berada diluar rumah;
2. berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannnya;dan/atau
3. menggunakan kendaraan bermotor;
b. mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir;
c. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar orang;dan
d. menerapkan PHBS Pencegahan Covid-19.
(2) PHBS Pencegahan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada huruf d meliputi :
a. membersihkan diri dan barang bawaan setelah beraktivitas di luar rumah;
b. menjaga kesehatan diri dan tidak beraktivitas di luar rumah ketika merasa tidak sehat;
c. membatasi aktivitas di luar rumah bagi mereka yang memiliki risiko tinggi tertular COVID-19;
d. membatasi diri untuk tidak berada dalam kerumunan orang;
e. membawa perlengkapan pribadi untuk menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama;
f. melakukan olahraga secara rutin;
g. membersihkan kendaraan sebelum dan/atau setelah dioperasikan;
dan
h. mengkonsumsi makanan yang sehat dan bergizi seimbang.
(3) Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai sanksi administrasi berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. denda administratif paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
(4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf c disetor ke kas Daerah.
(5) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Satpol PP berkoordinasi dengan unsur kepolisian;
(6) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
