Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi :
a. pelaksanaan;
b. peningkatan penanganan kesehatan;
c. monitoring dan evaluasi;
d. sosialisasi dan partisipasi; dan
e. pendanaan.
Koreksi Anda
