Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ditemukan adanya pekerja dan/atau anggota masyarakat di tempat kerja/tempat kegiatan yang menjadi kontak erat, suspek, probable, konfirmasi atau pelaku perjalanan, maka pimpinan/penanggung jawab tempat kerja/tempat kegiatan baik milik pemerintah maupun swasta wajib:
a. melaporkan data kasus dan berkoordinasi dengan pusat kesehatan masyarakat atau Dinas Kesehatan;
b. melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/tempat kegiatan/kompleks perkantoran selama proses pembersihan dan disinfeksi paling sedikit 3x24 (tigakali dua puluh empat) jam dengan menyesuaikan kapasitas ruang dan jangkauan Kontak Erat;
c. melakukan pembersihan semua area pada permukaan yang sering disentuh pekerja dengan cairan pembersih/cairan disinfektan;
d. melakukan disinfeksi pada area fasilitas dan peralatan yang terkontaminasi pekerja sakit;
e. mengatur sirkulasi udara di dalam tempat yang terkontaminasi pasien terkonfirmasi; dan
f. memfasilitasi skrining kesehatan dan Isolasi terkendali terhadap pekerja dan/atau anggota masyarakat yang pernah melakukan kontak fisik dengan individu yang terpapar Covid-19.
(2) Pekerja dan/atau anggota masyarakat di tempat kerja/tempat kegiatan yang memenuhi kriteria Kontak Erat atau Suspek berdasarkan penyelidikan epidemiologi atau yang mengikuti tes yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Daerah dilakukan pengambilan spesimen/swab untuk pemeriksaan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler petugas kesehatan yang terlatih/kompeten, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal hasil Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction positif/Tes Cepat Molekuler Positif, namun tidak menunjukkan gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/memiliki gejala ringan yang tidak membutuhkan perawatan medis, maka dilakukan Isolasi mandiri pada tempat yang telah ditentukan;
b. dalam hal hasil Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction positif/Tes Cepat Molekuler positif dan membutuhkan perawatan medis, maka dilakukan perawatan di rumah sakit rujukan; dan
c. dilakukan penyelidikan epidemiologi untuk menemukan kontak erat.
(3) Rumah sakit, fasilitas kesehatan, atau tempat lain yang dapat melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menyampaikan hasil pemeriksaan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction positif/Tes Cepat Molekuler positif kepada Dinas Kesehatan.
(4) Penentuan lokasi isolasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Kepala Satuan Tugas Penangan Covid-19 Provinsi.
Koreksi Anda
