Pasal 2
Pengendalian dan Penanggulangan Rabies dimaksudkan untuk memberikan perlindungan pada masyarakat atas sebaran Rabies dan sekaligus meningkatkan peran aktif masyarakat dalam Pengendalian dan Penanggulangan Rabies.
PERDA Nomor 2 Tahun 2024
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM Pasal 1
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN RABIES
PENCEGAHAN RABIES
PENGAMANAN RABIES
PENETAPAN DAN PENCABUTAN KEMBALI STATUS DAERAH WABAH
PEMBERANTASAN RABIES
PENANGANAN KASUS GIGITAN HEWAN PENULAR RABIES
PERAN SERTA MASYARAKAT
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PENDANAAN
KETENTUAN PENYIDIKAN
KETENTUAN PENUTUP Pasaj 49 Peraturan Wali Kota sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan