Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b merupakan kegiatan sosialisasi yang dilakukan pada masyarakat terhadap : a. peraturan perundang-undangan pengendalian dan penanggulangan Rabies; b. perencanaan, kebijakan dan strategi dalam pengendalian dan penanggulangan Rabies; dan/atau c. program pengendalian dan penanggulangan rabies yang dilakukan oleh Dinas.
Koreksi Anda