Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d dilakukan pada masyarakat dan pemangku kepentingan yang : a. peduli terhadap pengendalian dan penanggulangan Rabies; b. mendukung program pengendalian dan penanggulangan Rabies; dan/atau c. berhasil mencegah terjadinya Kasus Rabies di daerahnya.
Koreksi Anda