Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan Rabies dilaksanakan melaui kegiatan yang meliputi: a. penerapan prosedur biosafety dan biosecurity; b. Vaksinasi hewan; c. pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya di luar wilayah kerja karantina, d. kesiagaan darurat Veteriner; dan e. penerapan kewaspadaan dini. (2) Pengamanan Rabies sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengamanan Rabies sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda