Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES
Teks Saat Ini
Pendanaan untuk pengendalian dan penanggulangan rabies bersumber pada :
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
b. sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
