Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian pendidikan, pelatihan, bimbingan dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 hurufc dilakukan pada masyarakat dan pemangku kepentingan dalam rangka : a. meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam rangka pengendalian dan penanggulangan Rabies; dan b. menanamkan perilaku dan pola pemeliharaan HPR yang benar.
Koreksi Anda