Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a merupakan kegiatan sinkronisasi dan evaluasi seluruh program pengendalian dan penanggulangan Rabies yang dilakukan oleh Dinas.
(2) Pelaksanaan koordinasi pengendalian dan penanggulangan rabies sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
