Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES
Teks Saat Ini
(1) Pemilik HPR wajib mengubur HPR yang mati.
(2) Setiap Pemilik HPR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Koreksi Anda
