Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif, format dan blanko serta tahapan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
