Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pemilik HPR yang menelantarkan HPR, membiarkan HPR berkeliaran di luar pekarangan rumah dan/atau membawa HPR keluar pekarangan tanpa dilengkapi Alat Perlengkapan Pengamanan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling tinggi Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
BAB xIV KETENTUAN LAIN-LAIN
Koreksi Anda
