Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah : kewenangan Pemerintah Daerah; pengamatan dan pengidentifikasian Rabies ; pencegahan Rabies; pengamanan Rabies; penetapan dan pencabutan kembali status daerah wabah; pemberantasan Rabies; penanganan Kasus Gigitan HPR; . peran serta masyarakat; dan pembinaan dan pengawasan. pm mo AP op i.
Koreksi Anda