Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES
Teks Saat Ini
Pembinaan dalam rangka pengendalian dan penanggulangan rabies dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk :
a. koordinasi;
b. sosialisasi;
c. pemberian pendidikan, pelatihan, bimbingan dan konsultasi; dan
d. pemberian penghargaan.
Koreksi Anda
