Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dalam rangka pengendalian dan penanggulangan rabies dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk : a. koordinasi; b. sosialisasi; c. pemberian pendidikan, pelatihan, bimbingan dan konsultasi; dan d. pemberian penghargaan.
Koreksi Anda