Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengendalian dan Penanggulangan Rabies meliputi: a. melakukan pemantauan, diagnosa, pencegahan, pengamanan, pemberantasan dan pelaporan Rabies di Daerah; b. melakukan pengawasan pemeliharaan HPR; c. melakukan penutupan dan pembukaan daerah wabah rabies dalam Daerah; d. melakukan pengawasan pemasukan HPR ke Daerah dan pengeluaran HPR dari Daerah; dan e. melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Koreksi Anda