Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES
Teks Saat Ini
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengendalian dan Penanggulangan Rabies meliputi:
a. melakukan pemantauan, diagnosa, pencegahan, pengamanan, pemberantasan dan pelaporan Rabies di Daerah;
b. melakukan pengawasan pemeliharaan HPR;
c. melakukan penutupan dan pembukaan daerah wabah rabies dalam Daerah;
d. melakukan pengawasan pemasukan HPR ke Daerah dan pengeluaran HPR dari Daerah; dan
e. melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Koreksi Anda
