Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain Penyidik Kepolisian Republik INDONESIA, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang untuk melakukan Penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. (2) Dalam melakukan tugas Penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) berwenang: a. b. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan; menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penyitaaan benda atau surat; ® mengambil sidik jari atau memotret seseorang; memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; f. mendatangkan orang, atau ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; g. . mengadakan penghentian Penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik utama, bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik umum memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; dan mengadakan tindakan lain menurut hukum_ yang dapat dipertanggungjawabkan. 1. (3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membuat berita acara setiap tindakan tentang: op f. pemeriksaan tersangka; pemasukan rumah; penyitaan benda; pemeriksaan surat; pemeriksaan saksi; dan pemeriksaan di tempat kejadian. (4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikirimkan tembusannya kepada Kejaksaan Negeri melalui Penyidik Kepolisian Republik INDONESIA. BAB XIiill KETENTUAN PIDANA
Koreksi Anda