Pasal 2
(1) PPDB dilakukan berdasarkan:
a. nondiskriminatif;
b. objektif;
c. transparan;
d. akuntabel; dan
e. berkeadilan.
(2) Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan bagi Sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.