Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 013 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 013 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAKKANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Teks Saat Ini
(1) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, didasarkan pada zona.
(2) Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari zona A, zona B, zona C dan zona D, yang memuat daftar Sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
(3) Bagi calon peserta didik yang berdomisili dalam radius 500 meter ke Sekolah yang dituju namun berbeda zona maka termasuk satu zona dengan Sekolah tersebut.
Koreksi Anda
