Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 013 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 013 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAKKANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dilakukan oleh Tim atau Kelompok Kerja bidang pengawasan dan pengendalian. (2) Pengawasan … https://jdih.bandung.go.id/ (2) Pengawasan secara internal dilakukan oleh Pengawas Pembina Sekolah atau pejabat yang ditunjuk Kepala Dinas. (3) Pengawasan eksternal dilakukan oleh Dewan Pendidikan Kota Bandung dan Komite Sekolah serta lembaga pengawasan lainnya berkolaborasi dengan Koordinator Pengawas Pembina Sekolah.
Koreksi Anda