Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 013 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 013 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAKKANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota menyelenggarakan Satu Sistem PPDB online. (2) PPDB online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sistem aplikasi PPDB yang dikembangkan Dinas berdasarkan norma PPDB yang ditetapkan Wali Kota dan Dinas, dipergunakan untuk PPDB SD, dan PPDB SMP. (3) Hasil PPDB online merupakan daftar urutan Calon Peserta Didik yang terdapat pada tampilan data online sesuai kuota/daya tampung masing-masing Sekolah, diumumkan serempak, transparan, dan akuntabel secara online. (4) Hasil … https://jdih.bandung.go.id/ (4) Hasil PPDB online diserahkan kepada Kepala Sekolah untuk ditetapkan dalam rapat Dewan Guru, sebagai peserta didik di Sekolah masing-masing sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda