Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 013 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 013 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAKKANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Teks Saat Ini
(1) Calon peserta didik yang berdomisili di luar Daerah
Kota hanya dapat memilih pada Sekolah perbatasan.
(2) Sekolah perbatasan adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota yang berbatasan langsung dengan Kota/Kabupaten lain.
(3) Sekolah perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Wali Kota ini.
(4) Kuota …
https://jdih.bandung.go.id/
(4) Kuota Sekolah perbatasan pada jenjang SD bagi calon peserta didik dari luar Daerah Kota paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah total kuota keseluruhan.
(5) Kuota Sekolah perbatasan pada jenjang SMP bagi calon peserta didik dari luar Daerah Kota paling banyak 5% (lima persen) dari jumlah total kuota keseluruhan.
(6) Seleksi calon peserta didik dari luar Daerah Kota dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah perbatasan.
Koreksi Anda
