Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 013 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 013 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAKKANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah, pada tahun ajaran 2019/2020 wajib melaksanakan sistem PPDB online, sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1). (2) Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah, mulai tahun ajaran 2020/2021 wajib melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei.
Koreksi Anda