Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 013 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 013 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAKKANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Teks Saat Ini
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota dapat menerima calon peserta didik kuota jalur perpindahan tugas orang tua paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
(2) Jalur perpindahan tugas orang tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
(3) Dalam …
https://jdih.bandung.go.id/
(3) Dalam hal jalur perpindahan tugas orang tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
Koreksi Anda
