Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 013 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 013 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAKKANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah harus menyediakan kuota paling sedikit 20% (dua puluh persen) dalam sistem PPDB online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kuota PPDB online bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai pengajuan dari penyelenggara pendidikan.
Koreksi Anda