Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 013 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 013 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAKKANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP melalui jalur zonasi terdekat berdasarkan domisili dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. (2) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal. (3) Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP melalui jalur zonasi terdekat berdasarkan kombinasi dilakukan dengan penjumlahan pembobotan skor jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zona yang ditetapkan dan nilai USBN. (4) Jika … https://jdih.bandung.go.id/ (4) Jika total penjumlahan pembobotan jarak tempat tinggal dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal. (5) Skor jarak berdasarkan kombinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tercantum pada Lampiran II Peraturan Wali Kota ini (6) Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP melalui jalur zonasi terdekat berdasarkan RMP dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zona yang ditetapkan. (7) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.
Koreksi Anda