Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 013 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 013 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAKKANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan usia calon peserta didik baru pada TK
adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima)
tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam)
tahun untuk kelompok B.
(2) Persyaratan …
https://jdih.bandung.go.id/
(2) Persyaratan administratif calon peserta didik baru TK
adalah:
a. kutipan akta kelahiran; dan
b. domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
Koreksi Anda
