Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 013 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 013 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAKKANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan PPDB dibentuk:
a. panitia PPDB tingkat Daerah Kota; dan
b. panitia PPDB tingkat Satuan Pendidikan.
(2) Panitia PPDB tingkat Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
(3) Panitia PPDB tingkat Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala Satuan Pendidikan.
Koreksi Anda
