Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 013 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 013 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAKKANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan PPDB dibentuk: a. panitia PPDB tingkat Daerah Kota; dan b. panitia PPDB tingkat Satuan Pendidikan. (2) Panitia PPDB tingkat Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota. (3) Panitia PPDB tingkat Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala Satuan Pendidikan.
Koreksi Anda