Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 013 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 013 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAKKANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kuota daya tampung penerimaan peserta didik baru tiap Sekolah diusulkan oleh Kepala Sekolah yang kemudian ditetapkan oleh Kepala Dinas dan diumumkan kepada masyarakat oleh Dinas dan Sekolah. (2) Jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 (satu) SD dan 7 (tujuh) SMP sesuai dengan data rombongan belajar dalam Dapodik dengan memperhatikan ketersediaan sarana prasarana dan guru sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Koreksi Anda