Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 013 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 013 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAKKANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota wajib menerima calon peserta didik Kuota Jalur Zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah. (2) Kuota Zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. paling sedikit 50% (lima puluh persen) zonasi terdekat berdasarkan domisili; b. paling banyak 20% (dua puluh persen) kuota zonasi terdekat berdasarkan kombinasi); dan c. paling sedikit 20% (dua puluh persen) kuota zonasi terdekat berdasarkan RMP. (3) Kuota paling sedikit 50% (lima puluh persen) zonasi terdekat berdasarkan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, termasuk kuota PDBK paling banyak 3 orang. (4) Kuota paling sedikit 50% (lima puluh persen) zonasi terdekat berdasarkan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan alamat pada kartu keluarga yang terdekat dengan Sekolah. (5) Kuota paling banyak 20% (dua puluh persen) zonasi terdekat berdasarkan kombinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan kartu keluarga dan SHUSBN. (6) Kuota … https://jdih.bandung.go.id/ (6) Kuota paling sedikit 20% (dua puluh persen) zonasi terdekat berdasarkan RMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Kota dan kartu keluarga yang terdekat dengan Sekolah.
Koreksi Anda