Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 013 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 013 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAKKANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Teks Saat Ini
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota wajib menerima calon peserta didik Kuota Jalur Zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
(2) Kuota Zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. paling sedikit 50% (lima puluh persen) zonasi terdekat berdasarkan domisili;
b. paling banyak 20% (dua puluh persen) kuota zonasi terdekat berdasarkan kombinasi); dan
c. paling sedikit 20% (dua puluh persen) kuota zonasi terdekat berdasarkan RMP.
(3) Kuota paling sedikit 50% (lima puluh persen) zonasi terdekat berdasarkan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, termasuk kuota PDBK paling banyak 3 orang.
(4) Kuota paling sedikit 50% (lima puluh persen) zonasi terdekat berdasarkan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan alamat pada kartu keluarga yang terdekat dengan Sekolah.
(5) Kuota paling banyak 20% (dua puluh persen) zonasi terdekat berdasarkan kombinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan kartu keluarga dan SHUSBN.
(6) Kuota …
https://jdih.bandung.go.id/
(6) Kuota paling sedikit 20% (dua puluh persen) zonasi terdekat berdasarkan RMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Kota dan kartu keluarga yang terdekat dengan Sekolah.
Koreksi Anda
