Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 013 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 013 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAKKANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPDB dilakukan berdasarkan: a. nondiskriminatif; b. objektif; c. transparan; d. akuntabel; dan e. berkeadilan. (2) Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Koreksi Anda