Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 013 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 013 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAKKANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil sementara PPDB ditayangkan secara online, sesuai dengan jumlah pendaftar pada hari/tanggal yang bersangkutan dengan masa jeda maksimal 1 (satu) hari. (2) Hasil akhir PPDB adalah daftar calon peserta didik yang ditayangkan pada sistem PPDB online sesuai dengan jadwal pelaksanaan PPDB.
Koreksi Anda