Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Wonogiri.
2. Bupati adalah Bupati Wonogiri.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri
5. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum
6. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Peraturan Daerah ini.
7. Pemohon Bantuan Hukum adalah warga miskin atau kelompok warga miskin yang memohon Bantuan Hukum
8. Penerima bantuan hukum adalah warga miskin atau kelompok warga miskin yang sedang menghadapi masalah hukum.
9. Miskin adalah kondisi di mana seseorang tidak mampu memenuhi hak- hak dasarnya seperti kebutuhan pangan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan sesuai standar minimal.
10. Warga Miskin adalah orang miskin yang berdomisili di Kabupaten Wonogiri dan memiliki Kartu Tanda Penduduk dan/atau Kartu Keluarga Kabupaten Wonogiri.
11. Litigasi adalah upaya penyelesaian masalah hukum melalui proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
12. Non litigasi adalah cara penyelesaian masalah hukum di luar proses peradilan.
13. Dana bantuan hukum adalah dana yang disediakan setiap tahun oleh Pemerintah Daerah yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri.
14. Verifikasi adalah pemeriksaan atas kebenaran laporan, pernyataan dan dokumen yang diserahkan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
15. Akreditasi adalah pengakuan terhadap Pemberi Bantuan Hukum yang diberikan oleh panitia verifikasi dan akreditasi setelah dinilai bahwa Pemberi Bantuan Hukum tersebut layak untuk memberikan Bantuan Hukum.