Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN
Teks Saat Ini
Pemberian Bantuan Hukum secara litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara:
a. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan;
b. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan; atau
c. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa Penerima Bantuan Hukum di peradilan.
Koreksi Anda
