Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bantuan hukum secara non litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dapat dilakukan oleh advokat, paralegal, dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum dalam lingkup Pemberi Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi. (2) Pemberian bantuan hukum secara nonlitigasi meliputi kegiatan: a. Penyuluhan hukum; b. konsultasi hukum; c. investigasi perkara, baik secara elektronik maupun non elektronik; d. penelitian hukum; e. mediasi; f. negosiasi; g. pemberdayaan masyarakat; h. pendampingan di luar pengadilan; dan/atau i. drafting dokumen hukum.
Koreksi Anda