Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan yang diajukan secara lisan selanjutnya dituangkan dalam bentuk tulisan oleh pemberi bantuan hukum, diberi meterai secukupnya untuk kemudian ditandatangani oleh pemohon.
(2) Pemberi bantuan hukum dapat meminta pemohon bantuan hukum untuk melengkapi persyaratan permohonannya, apabila yang diajukan dinilai belum lengkap.
(3) Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja, pemohon bantuan hukum wajib memenuhi permintaan tersebut.
(4) Bilamana dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pemohon bantuan hukum tidak dapat melengkapi, maka permohonan tersebut dapat ditolak.
Koreksi Anda
