Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan bantuan hukum, Bupati dapat menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum yang memenuhi ketentuan Peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun dan sesudahnya dapat diperpanjang kembali.
(3) Tata cara dan syarat teknis kerja sama ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
