Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan bantuan hukum, Bupati dapat menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum yang memenuhi ketentuan Peraturan perundang-undangan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun dan sesudahnya dapat diperpanjang kembali. (3) Tata cara dan syarat teknis kerja sama ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda