Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Bantuan Hukum mengajukan rencana anggaran Bantuan Hukum kepada Bupati pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran pelaksanaan Bantuan Hukum.
(2) Pengajuan rencana anggaran Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam bentuk proposal yang dilampiri permohonan dari Penerima Bantuan Hukum paling sedikit memuat :
a. identitas Pemberi Bantuan Hukum;
b. sumber pendanaan pelaksanaan Bantuan Hukum, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. rencana pelaksanaan Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi sesuai dengan misi dan tujuan Pemberi Bantuan Hukum.
(3) Penyaluran dana Bantuan Hukum Nonlitigasi dilakukan setelah Pemberi Bantuan Hukum menyelesaikan paling sedikit 1 (satu) kegiatan dalam paket kegiatan Nonlitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan menyampaikan laporan yang disertai dengan bukti pendukung.
(4) Penyaluran dana Bantuan Hukum Litigasi dilakukan setelah Pemberi Bantuan Hukum menyelesaikan Perkara pada setiap proses beracara dan Pemberi Bantuan Hukum menyampaikan laporan yang disertai dengan bukti pendukung.
(5) Penyaluran dana Bantuan Hukum pada setiap tahapan proses beracara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menghapuskan kewajiban Pemberi Bantuan Hukum untuk memberikan Bantuan Hukum sampai dengan Perkara yang ditangani selesai atau mempunyai kekuatan hokum tetap.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan rencana dan penyaluran anggaran Bantuan Hukum diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
