Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima Bantuan Hukum wajib untuk: a. menyampaikan informasi yang benar dan bukti-bukti yang sah tentang permasalahan hukum yang sedang dihadapinya; dan b. membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.
Koreksi Anda