Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN
Teks Saat Ini
Penerima Bantuan Hukum wajib untuk:
a. menyampaikan informasi yang benar dan bukti-bukti yang sah tentang permasalahan hukum yang sedang dihadapinya; dan
b. membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
