Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi Bantuan Hukum dilarang: a. menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum; dan b. menyalahgunakan pemberian dana Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum.
Koreksi Anda