Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum berhak untuk: a. mendapatkan bantuan pendanaan dalam menjalankan tugasnya memberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum; b. bebas mengeluarkan pernyataan dan/atau menyampaikan pendapat dalam pelaksanaan tugasnya memberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum, dengan tetap berpedoman pada kode etik dan peraturan perundang-undangan; c. mencari dan mendapatkan informasi, data, dan dokumen lainnya baik dari instansi pemerintah maupun pihak lainnya yang berhubungan dengan tugasnya memberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum; d. mendapatkan perlindungan terhadap: 1) kemungkinan pemeriksaan dan/atau penyitaan terhadap dokumen yang diperoleh dan/atau dimilikinya sehubungan dengan tugasnya memberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum; 2) kerahasiaan hubungannya dengan penerima bantuan hukum; 3) keselamatan diri dan/atau keluarganya karena melaksanakan tugasnya memberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum.
Koreksi Anda