Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum berhak untuk:
a. mendapatkan bantuan pendanaan dalam menjalankan tugasnya memberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum;
b. bebas mengeluarkan pernyataan dan/atau menyampaikan pendapat dalam pelaksanaan tugasnya memberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum, dengan tetap berpedoman pada kode etik dan peraturan perundang-undangan;
c. mencari dan mendapatkan informasi, data, dan dokumen lainnya baik dari instansi pemerintah maupun pihak lainnya yang berhubungan dengan tugasnya memberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum;
d. mendapatkan perlindungan terhadap:
1) kemungkinan pemeriksaan dan/atau penyitaan terhadap dokumen yang diperoleh dan/atau dimilikinya sehubungan dengan tugasnya memberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum;
2) kerahasiaan hubungannya dengan penerima bantuan hukum;
3) keselamatan diri dan/atau keluarganya karena melaksanakan tugasnya memberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum.
Koreksi Anda
