Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi bantuan hukum berewajiban untuk: a. memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum hingga permasalahannya selesai atau telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkaranya; b. merahasiakan segala informasi, keterangan, dan data yang diperolehnya dari penerima bantuan hukum, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; c. melayani penerima bantuan hukum sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik; d. melaporkan perkembangan tugasnya kepada Bupati pada akhir tahun anggaran, meliputi: 1) perkembangan penanganan perkara; 2) penolakan permohonan disertai dengan alasan penolakan; 3) penggunaan anggaran. e. memberikan perlakuan yang sama kepada penerima bantuan hukum, tanpa membedakan jenis kelamin, agama, kepercayaan, suku, dan pekerjaan serta latar belakang politik penerima bantuan hukum dan bersikap independen.
Koreksi Anda