Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN
Teks Saat Ini
Dalam hal Penerima Bantuan Hukum tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Penerima Bantuan Hukum dapat melaporkan Pemberi Bantuan Hukum kepada Bupati dan/atau kepada induk organisasi Pemberi Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
