Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum berhak untuk: a. mendapatkan bantuan hukum sampai masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut Surat Kuasa Khusus; b. mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan standar bantuan hukum dan/atau Kode Etik Advokat; dan c. mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda