Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas: a. keadilan; b. persamaan kedudukan dihadapan hukum; c. perlindungan terhadap hak asasi manusia; d. keterbukaan; e. efisiensi; f. efektivitas; dan g. akuntabilitas.
Koreksi Anda