Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk: a. mewujudkan hak konstitusional masyarakat sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum; b. menjamin dan melindungi masyarakat miskin dalam mendapatkan Bantuan Hukum di Daerah; dan c. mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda