Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk:
a. mewujudkan hak konstitusional masyarakat sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum;
b. menjamin dan melindungi masyarakat miskin dalam mendapatkan Bantuan Hukum di Daerah; dan
c. mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
