Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemerintah Daerah memberikan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembatalan diberikannya dana Bantuan Hukum; dan c. dilaporkan kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda