Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Bantuan Hukum dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan dapat berasal dari : a. hibah atau sumbangan sukarela; dan/atau b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda