KEANGGOTAAN BPD
(1) Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
(2) Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (Lima) Orang dan paling banyak 9 (Sembilan) Orang.
(3) Penetapan Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa.
(4) Penetapan jumlah Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai berikut:
a. Penduduk sampai dengan 1.500 (Seribu Lima Ratus) Jiwa, Anggota BPD berjumlah 5 (Lima) Orang;
b. Penduduk 1.501 (Seribu Lima Ratus Satu) sampai dengan 2.500 (Dua Ribu Lima Ratus) Jiwa, Anggota BPD paling banyak berjumlah 7 (Tujuh) Orang; dan
c. Penduduk lebih dari 2.501 (Dua Ribu Lima Ratus Satu) Jiwa, Anggota BPD paling banyak berjumlah 9 (Sembilan) Orang.
(5) Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah dalam Desa yaitu wilayah Dusun.
Pengisian Anggota BPD, dilakukan melalui :
a. Pengisian berdasarkan keterwakilan wilayah; dan
b. Pengisian berdasarkan keterwakilan Perempuan.
(1) Pengisian Anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan untuk memilih calon Anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan dalam desa.
(2) Unsur wakil wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah masyarakat desa dari wilayah pemilihan dalam desa.
(3) Wilayah pemilihan dalam desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lingkup wilayah tertentu dalam desa yang telah ditetapkan memiliki wakil dengan jumlah tertentu dalam keanggotaan BPD.
(4) Jumlah Anggota BPD dari masing-masing wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan secara proporsional dengan memperhatikan jumlah penduduk.
(5) Masyarakat desa yang dapat dipilih sebagai unsur wakil wilayah, tidak harus Laki-Laki, tetapi juga boleh Perempuan.
(1) Pengisian Anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b dilakukan untuk memilih 1 (Satu) Orang Perempuan sebagai Anggota BPD.
(2) Wakil Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Perempuan Warga Desa yang memenuhi syarat calon Anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangan kepentingan Perempuan.
(3) Pemilihan unsur wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perempuan Warga Desa yang memiliki hak pilih.
(4) Tata cara dan mekanisme pemilihan Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih dalam Peraturan Bupati.
(1) Pengisian anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan oleh Panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 11 (Sebelas) Orang yang terdiri atas unsur Perangkat Desa paling banyak 3 (Tiga) orang dan unsur Masyarakat paling banyak 8 (Delapan) orang.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan wakil dari wilayah pemilihan dan wakil dari unsur perempuan.
(4) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- 1 (Satu) Orang Ketua - 1 (Satu) Orang Sekretaris - 1 (Satu) orang Bendahara - Anggota.
(5) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun jadwal kegiatan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan sosialisasi terkait dengan pengisian keanggotaan BPD;
b. MENETAPKAN wilayah pemilihan dan MENETAPKAN jumlah Anggota BPD yang mewakili wilayah tertentu;
c. melaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
d. MENETAPKAN Calon yang telah memenuhi persyaratan;
e. MENETAPKAN tata cara pelaksanaan pemilihan;
f. dalam hal dilaksanakan pemilihan langsung, maka Panitia bertugas memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara, melaksanakan pemungutan suara, MENETAPKAN hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan; dan
g. MENETAPKAN Calon-Calon Anggota BPD terpilih dan menyampaikan kepada Kepala Desa.
(6) Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Camat sebagai bahan pembinaan dan pengawasan, paling lambat 7 (Tujuh) Hari kerja sejak tanggal penetapan.
(1) Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon Anggota BPD dalam jangka waktu 6 (Enam) Bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.
(2) Bakal Calon Anggota BPD yang memenuhi syarat ditetapkan sebagai Calon Anggota BPD.
(3) Pemilihan Calon Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 (Tiga) Bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.
(1) Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses pemilihan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Panitia pengisian menyelenggarakan pemilihan langsung calon anggota BPD oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih.
(2) Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), calon Anggota BPD dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur wakil masyarakat yang mempunyai hak pilih.
(3) Calon Anggota BPD terpilih adalah Calon Anggota BPD dengan suara terbanyak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Calon Anggota BPD terpilih disampaikan oleh panitia kepada Kepala Desa paling lama 7 (Tujuh) Hari sejak Calon Anggota BPD terpilih ditetapkan Panitia.
(2) Panitia pengisian menyampaikan Calon anggota BPD terpilih kepada Kepala Desa paling lama 7 (Tujuh) Hari sejak Calon Anggota BPD terpilih ditetapkan Panitia.
(3) Calon Anggota BPD terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat paling lama 7 (Tujuh) Hari sejak diterimanya hasil pemilihan dari Panitia Pengisian untuk diresmikan oleh Bupati.
(4) Kepala Desa menyampaikan Calon Anggota BPD terpilih kepada Bupati melalui Camat paling lama 7 (Tujuh) Hari sejak diterimanya hasil pemilihan dari Panitia Pengisian untuk diresmikan oleh Bupati.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Panitian Pengisian Anggotan BPD, jadwal sosialisasi, pendaftaran, dan musyawarah pada tingkat keterwakilan wilayah diatur dengan Peraturan Bupati.
Persyaratan calon anggota BPD adalah:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika;
c. berusia paling rendah 20 (Dua Puluh) Tahun atau sudah/pernah menikah,
d. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
e. bukan sebagai Perangkat Pemerintah Desa;
f. bersedia dicalonkan menjadi Anggota BPD;
g. wakil Penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan
h. bertempat tinggal di wilayah pemilihan.
i. terdaftar sebagai Penduduk Desa yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan/atau Kartu Keluarga;
j. sehat jasmani dan rohani.
k. berkelakuan baik, jujur dan adil;
l. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (Lima) Tahun; dan
m. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
n. tidak memiliki hubungan sedarah atau perkawinan dengan Kepala Desa, sampai derajat kedua;
o. Tidak berstatus sebagai tenaga pendidik yang mendapatkan tunjangan profesi guru/bersertifikasi.
(1) Peresmian Anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati paling lama 30 (Tiga Puluh) Hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan Anggota BPD dari Kepala Desa.
(2) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji Anggota BPD.
(3) Pengucapan sumpah janji anggota BPD dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (Tiga Puluh) Hari sejak diterbitkannya Keputusan Bupati mengenai peresmian Anggota BPD.
(1) Masa keanggotaan BPD selama 6 (Enam) Tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
(2) Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (Tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut- turut.
(1) Anggota BPD sebelum memangku jabatannya bersumpah/berjanji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Susunan kata sumpah/janji anggota BPD sebagai berikut:
”Demi Allah/Tuhan, Saya bersumpah/berjanji bahwa Saya akan memenuhi kewajiban saya selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa Saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa Saya akan
menegakkan kehidupan demokrasi dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA”.
(1) Pengucapan sumpah/janji jabatan Anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2), didampingi oleh Rohaniawan sesuai dengan agamanya masing-masing.
(2) Dalam pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota BPD yang beragama:
a. Islam, diawali dengan frasa “Demi Allah saya bersumpah”;
b. Kristen Protestan dan Kristen Khatolik, diawali dengan frasa “Demi Tuhan saya berjanji” dan diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan menolong saya”;
c. Budha, diawali dengan frasa “Demi Hyang Adi Budha”; dan
d. Hindu, diawali dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”.
(3) Setelah pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji.
Anggota BPD yang telah melaksanakan sumpah dan janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), mengikuti pelatihan awal masa tugas yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten.
(1) Anggota BPD berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
a. berakhir masa keanggotaan;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) Bulan tanpa keterangan apapun;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota BPD;
d. tidak melaksanakan kewajiban;
e. melanggar larangan sebagai Anggota BPD;
f. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik BPD;
g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (Lima) Tahun atau lebih;
h. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (Enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
i. Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (Dua) Desa atau lebih menjadi 1 (Satu) Desa baru, pemekaran atau penghapusan Desa;
j. bertempat tinggal di luar wilayah asal pemilihan;
dan/atau
k. ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa.
(1) Pemberhentian Anggota BPD diusulkan oleh Pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Bupati melalui Kepala Desa.
(2) Kepala Desa menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati melalui Camat paling lama 7 (Tujuh) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian.
(3) Camat menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati paling lama 7 (Tujuh) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian.
(4) Bupati meresmikan pemberhentian anggota BPD paling lama 30 (Tiga Puluh) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian Anggota BPD.
(5) Peresmian pemberhentian Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(1) Anggota BPD diberhentikan sementara oleh Bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
(2) Dalam hal Anggota BPD yang diberhentikan sementara berkedudukan sebagai Pimpinan BPD, diikuti dengan pemberhentian sebagai Pimpinan BPD.
(3) Dalam hal Pimpinan BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan BPD lainnya memimpin rapat pemilihan Pimpinan BPD pengganti antar waktu.
(1) Anggota BPD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh Calon Anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan Anggota BPD.
(2) Dalam hal Calon Anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Calon Anggota BPD, digantikan oleh Calon Anggota BPD nomor urut berikutnya.
(3) Dalam hal tidak terdapat Calon Anggota BPD nomor urut berikutnya yang akan mengganti Anggota BPD yang berhenti, maka pengisian Anggota BPD Antar Waktu dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. apabila Anggota BPD yang diganti berasal dari perwakilan unsur wilayah, maka pemilihan dilakukan oleh Warga Desa pada wilayah yang diwakilinya;
b. apabila Anggota BPD yang diganti berasal dari perwakilan unsur Perempuan, maka pemilihan dilakukan oleh Warga Desa Perempuan;
(4) Pemilihan Anggota BPD Antar Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan cara musyawarah perwakilan.
(5) Syarat Anggota BPD Antar Waktu sama dengan persyaratan Anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(1) Paling lama 7 (Tujuh) Hari sejak Anggota BPD yang diberhentikan antar waktu ditetapkan, Kepala Desa menyampaikan usulan nama Calon pengganti Anggota BPD yang diberhentikan kepada Bupati melalui Camat.
(2) Paling lama 7 (Tujuh) Hari sejak diterimanya usulan Anggota BPD yang diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Camat menyampaikan usulan nama Calon pengganti Anggota BPD yang diberhentikan kepada Bupati.
(3) Bupati meresmikan calon pengganti anggota BPD menjadi Anggota BPD dengan Keputusan Bupati paling lama 30 (Tiga Puluh) Hari sejak disampaikannya usul penggantian Anggota BPD dari Kepala Desa.
(4) Peresmian Anggota BPD sebagaimana dimaksud ayat (2) mulai berlaku sejak pengambilan sumpah/janji dan dipandu oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(5) Setelah pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilanjutkan penandatanganan Berita Acara pengucapan sumpah/janji.
(1) Masa jabatan Anggota BPD Antar Waktu melanjutkan sisa masa jabatan Anggota BPD yang digantikannya.
(2) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung 1 (Satu) Periode.
(1) Penggantian antar waktu Anggota BPD tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota BPD yang digantikan kurang dari 6 (Enam) Bulan.
(2) Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kosong sampai berakhirnya masa jabatan Anggota BPD.
Anggota BPD dilarang:
a. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan Warga atau Golongan masyarakat Desa;
b. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima Uang, Barang dan/atau jasa dari Pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
c. menyalahgunakan wewenang;
d. melanggar sumpah/janji jabatan;
e. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa;
f. merangkap sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
g. sebagai pelaksana proyek Desa;
h. menjadi pengurus partai politik; dan/atau
i. menjadi Anggota dan/atau Pengurus Organisasi terlarang.